Sri Mulyani menjelaskan, empat perusahaan yang merupakan debitur itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung menjelaskan, dugaan kerugian akibat tindakan korupsi tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
(YNA)