Sama dengan ER, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Pada April 2025, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
(Febrina Ratna Iskana)