sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK-Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal di Lombok Beromzet Triliunan Rupiah

News editor Nur Khabibi
04/10/2024 19:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat tambang ilegal di Lombok yang beromzet triliunan Rupiah per tahunnya.
KPK-Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal di Lombok Beromzet Triliunan Rupiah. (Foto Istimewa)
KPK-Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal di Lombok Beromzet Triliunan Rupiah. (Foto Istimewa)

Dian juga mengendus adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.

Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," ujarnya. 

KPK Dampingi Pemprov NTB Tertibkan Penambang Ilegal

KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.

Untuk itu, dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong."

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement