IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen antara reguler dan khusus. Hal itu didalami pada pemeriksaan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026).
"Termasuk juga keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi melanjutkan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 50 persen antara keduanya.
"Dari keterangan ini tentunya kemudian mengkonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen : 50 persen," ujarnya.
Seusai pemeriksaan, Hilman enggan mengungkapkan secara mendetail terkait materi pemeriksaannya kali ini. Menurut dia, apa yang ditanyakan kepadanya masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Ya sama apa dari (pemeriksaan) sebelumnya ya, diminta keterangan saja," kata Hilman.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia membantah dikonfirmasi terkait penerimaan uang USD5 ribu dan SAR16 ribu dari salah satu tersangka baru kasus tersebut.
"Enggak (dikonfirmasi tentang uang), ya informasi biasa aja, kebijakan ya, informasi biasa aja kebijakan," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)