Namun, Pahala tidak membeberkan identitas pihak-pihak yang diperiksa dari laporan harta kekayaannya itu. Ia hanya menilai bahwa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sangat rentan atas praktik korupsi.
“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak, negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, pajak juga sama,” jelasnya.
Dalam catatan MNC Portal Indonesia, sejauh ini ada beberapa praktik korupsi di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang ditangani oleh KPK yakni kasus menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
(YNA)