sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Harta Kekayaan Puluhan Pegawai Pajak dan Bea Cukai

News editor Riyan Rizki Roshali
29/09/2023 19:35 WIB
KPK melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
KPK Periksa Harta Kekayaan Puluhan Pegawai Pajak dan Bea Cukai. (Foto MNC Media)
KPK Periksa Harta Kekayaan Puluhan Pegawai Pajak dan Bea Cukai. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. KPK mencurigai banyaknya ‘pemain’ di lembaga tersebut.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan 19 pegawai Ditjen Bea Cukai dan enam pegawai Ditjen Pajak. 

“Ini kayaknya Pajak sama Bea dan Cukai ini, multiplayer-nya besar. Jadi kita secara khusus sekarang, waktu itu kan enam orang tapi sekarang sudah 19 orang Bea Cukai dan enam orang Pajak,” kata Pahala dalam keterangannya yang diterima, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

“Sekarang 19 orang (pegawai) Bea Cukai sedang kita periksa, sama (pegawai) pajak enam orang,” sambung dia.

Namun, Pahala tidak membeberkan identitas pihak-pihak yang diperiksa dari laporan harta kekayaannya itu. Ia hanya menilai bahwa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sangat rentan atas praktik korupsi.

“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak, negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, pajak juga sama,” jelasnya.

Dalam catatan MNC Portal Indonesia, sejauh ini ada beberapa praktik korupsi di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang ditangani oleh KPK yakni kasus menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement