sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak

News editor Nur Khabibi
03/11/2026 22:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026).
KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak. (Foto iNews Media Group)
KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak. (Foto iNews Media Group)

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsor untuk acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah perusahaan kemudian memberi uang sponsorship yang langsung dikirimkan ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," katanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement