sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak

News editor Nur Khabibi
03/11/2026 22:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026).
KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak. (Foto iNews Media Group)
KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak. (Foto iNews Media Group)

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement