IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak. Sejauh ini, terdapat 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak bergerak di berbagai bidang. Salah satunya bidang usaha katering.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, adanya ASN yang memiliki saham di perusahaan berisiko konflik kepentingan dan rawan korupsi. Apalagi, bila sahamnya ditanam di perusahaan konsultan pajak.
"Apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," kata Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).