Potensi korupsi itu terbuka karena pegawai pajak bisa menjadi konsultan pajak. Bahkan mereka dia bisa menerima sesuatu atas wewenang dan jabatannya.
Ia mengatakan larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," jelas Pahala.
(FRI)