IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sebanyak 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pejabat-pejabat itu telah melaporkan harta kekayaannya sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di kabinet Merah Putih. Namun, satu sisanya dilantik lebih akhir, sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN)," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yaitu sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya dan 58 penyelenggara negara baru yang belum pernah melaporkan LHKPN.