Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan reguler, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024-nya paling lambat 31 Maret 2025.
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," kata Pahala.
"Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement," katanya.
(Dhera Arizona)