"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa (21/11/2023) malam.
Di Lapas Sukamiskin, Irfan akan menetap selama 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Irfan dengan hukuman 10 tahun kurungan badan. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam putusannya.
Putusan itu disahkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023. Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar.
Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan. Maka, jaksa bakal menyita harta bendanya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.
(FRI)