IDXChannnel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari rampasan aset perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyerahan uang rampasan tersebut setelah perkara yang dimaksud mempunyai hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ali menyebutkan uang yang disetorkan lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menjebloskan Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Sukamiskin. Hal tersebut lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.