sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Amarta Karya

News editor Nur Khabibi/MPI
23/04/2024 14:15 WIB
KPK kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara. Kali ini, jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar dari kasus korupsi Amarta Karya.
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Amarta Karya. (Foto: MNC Media)
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Amarta Karya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara. Kali ini, jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024). 

Secara rinci, Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana dari kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement