Ali menyatakan uang tersebut berasal dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi.
Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.
Sementara itu, pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan dan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama. (FRI)