IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp92,9 miliar ke kas negara.
Uang itu merupakan pengganti terkait perkara korupsi pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016 dari korporasi PT Merial Esa.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).
Ali menambahkan, penyetoran dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap pada putusan kasasi dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu yaitu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
"Nominal tersebut adalah sebagian dari kewajiban uang pengganti dari PT Merial Esa sebesar Rp126 miliar. KPK terus berkomitmen memaksimalkan aset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera, selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan, namun juga korporasi," kata dia.