Tak hanya itu, tumpukan uang pecahan Dollar Singapura dikeluarkan dari plastik bening. Uang itu disusun rapi di atas meja.
Selain itu, petugas KPK juga mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak bewarna hijau tosca dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel.
"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk Rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Budi nenyampaikan, barang bukti ini didapat penyidik dari lima tersangka. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.