IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), Haryanto.
Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Baca Juga:
"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
Budi menambahkan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," kata dia.