Berikut daftar empat aset yang disita:
1 bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
1 bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
"Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)