IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), Haryanto.
Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
Budi menambahkan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," kata dia.
Berikut daftar empat aset yang disita:
1 bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
1 bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
"Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)