IDXChannel - Uang panas hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya dinikmati delapan tersangka.
Hal itu sebagaimana disampaikannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Setyo menambahkan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.