sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Mobil Land Cruiser, Moge Triumph, hingga Kontrakan Milik Rafael Alun

News editor Arie Dwi Satrio
31/05/2023 10:50 WIB
Aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.
KPK Sita Mobil Land Cruiser, Moge Triumph, hingga Kontrakan Milik Rafael Alun. (Foto MNC Media)
KPK Sita Mobil Land Cruiser, Moge Triumph, hingga Kontrakan Milik Rafael Alun. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement