"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024-7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Fiki Ariyanti)