sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rorotan

News editor Nur Khabibi
08/02/2025 11:35 WIB
KPK menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen senilai Rp22 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. 
KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rorotan (foto ist)
KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rorotan (foto ist)

"Terdapat kerugian negara atau daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar 

Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate atau NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya, seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Ditetapkan Lima Tersangka

KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement