Namun, Budi enggan menyebutkan secara detail lokasi yang digeledah hari ini.
KPK masih mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Di mana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.
Praktik tersebut menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. KPK juga sudah menetapkan delapan orang dalam kasus ini.
"Dengan tersangka delapan orang," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)