IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025).
Budi belum membeberkan identitas para tersangka. Termasuk latar belakang mereka. Dia juga enggan mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan.
"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," kata dia.