sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN

News editor Nur Khabibi
16/10/2025 21:00 WIB
KPK menyatakan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di BUMN, jika diduga melakukan tindak pidana korupsi.
KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)
KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi pimpinan di perusahaan plat merah. Dia mengaku telah mengubah peraturan untuk membuka peluang tersebut.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ujarnya dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Prabowo menegaskan, perusahaan-perusahaan BUMN akan dipangkas menjadi hanya 200 dari sebelumnya 1.000. Selain itu, perusahaan akan menjalankan standar internasional.

“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, atau 230, 240 dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement