sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN

News editor Nur Khabibi
16/10/2025 21:00 WIB
KPK menyatakan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di BUMN, jika diduga melakukan tindak pidana korupsi.
KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)
KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)

Dia juga menekankan reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah.

“Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement