Sementara itu, pengacara Karen, Togi Pangaribuan mengatakan, alasan KPK tidak hadir karena pihak termohon meminta waktu untuk menyusun dokumen terkait praperadilan tersebut.
Permintaan dari KPK tersebut dinilai aneh lantaran permohonan praperadilan kliennya sudah dilayangkan jauh-jahh hari pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Kita sudah menunggu dari pagi, tadi kita lihat siang bahwa ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda tiga minggu alasanya untuk menyiapkan dokumen. Sekarang sudah tanggal 16 (Oktober) jadi menurut saya waktu sudah lebih dari cukup," kata dia.
Dia menerangkan, adanya kejanggalan perihal permintaan penundaan waktu sidang hingga 3 pekan kedepan. Namun akhirnya Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang, Tumpanuli Marbun memutuskan sidang ditunda sampai 25 Oktober 2023 mendatang atau 9 hari.
"Permintaan waktu 3 minggu itu juga agak janggal bagi kami, tapi untungnya yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi 25 Oktober (2023)," katanya.