IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.
Karen diduga terlibat kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun. Namun, sidang ini ditunda karena tak hadirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat.
"Ditunda sembilan hari ke depan yah atau Rabu, 25 Oktober 2023 mendatang," ujar Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun di persidangan, Senin (16/10/2023).
Sidang yang seharusnya menjadi agenda perdana itu sempat dibuka oleh hakim. Namun, KPK selaku pihak Tergugat tak hadir sehingga hakim menunda persidangan gugatan peraperadilan itu selama 9 hari mendatang.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kubu Karen tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan sejak Senin, 6 Oktober 2023 lalu.