IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), selama 20 hari ke depan mulai hari ini (11/1/2022) hingga 30 Januari 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut pihaknya bakal terus menelusuri aliran dana yang dimiliki Lukas. Termasuk, atas informasi dari Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi perputaran uang di judi casino, Singapura.
Berdasarkan catatan PPATK, kata Firli, pihaknya menemukan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe yakni sebesar Rp560 miliar ke sebuah tempat perjudian berupa casino.