IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sosok oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima uang setoran sebesar USD2.600-USD7.000 dari pihak agen travel. Sebab, uang itu diduga sebagai imbalan dari agen travel agar mendapatkan kuota haji khusus.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang diduga menerima uang itu. Dari sini, KPK juga akan mencari tahu pergeseran kuota haji.
"Itu masuk ke materi penyidikan dan itu masih akan didalami oleh penyidik ya pihak-pihak mana saja yang diduga terkait dengan penggeseran kuota ini," kata Budi di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, KPK juga akan mencari aliran-aliran dana uang itu mengarah ke siapa-siapa saja. KPK akan segera mengumumkan hal ini kepada publik.
"Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang yang diduga dari para biro perjalanan ya kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi.
Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, KPK memang belum melakukan pemeriksaan saksi. KPK kini masih berfokus menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat dugaan setoran dari travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). Setoran ini terkait travel yang mendapat jatah kuota haji khusus.
"Sedang kami hitung, tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, USD2.600 sampai dengan 7.000," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, para travel haji itu bergabung dengan asosiasi yang kemudian melakukan komunikasi dengan oknum di Kemenag terkait adanya kuota haji tambahan 20 ribu pada 2024.
Dalam hal ini, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Dhera Arizona)