KPK turut mengungkap modus yang lebih kompleks, mulai dari penggunaan cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Praktik tersebut, lanjutnya, termasuk pemberian cukai bertarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
Rangkaian temuan tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara.
Manipulasi distribusi pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga dugaan suap menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi melalui penegakan hukum yang konsisten.