Ia menekankan, persoalan utama bukan semata-mata pada struktur tarif, melainkan pada kepastian penegakan hukum. Jika risiko beroperasi secara ilegal masih rendah, maka insentif untuk menjadi legal juga lemah.
Lebih jauh, Fajry mengingatkan bahwa jika kebijakan ini justru efektif menarik sebagian pelaku ilegal masuk ke layer baru dengan tarif lebih rendah, maka potensi distorsi persaingan usaha tak bisa dihindari.
Dia juga menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut, di mana tidak adil apabila pelaku usaha yang selama ini patuh justru menanggung tarif lebih tinggi dibanding mereka yang sebelumnya menjual rokok ilegal dan kemudian difasilitasi masuk melalui layer baru.
“Kalau pemerintah ingin membuat semacam program ‘penebusan dosa’ bagi pelaku rokok ilegal, minimal harus ada uang tebusan dan setelah itu dikenakan tarif yang sama dengan pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, menilai rokok ilegal justru makin marak karena penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.
“Pertanyaannya, apakah dengan layer baru mereka mau masuk ke sistem? Belum tentu,” kata dia.