Kondisi ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD).
Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, mengatakan, hasil survei terbaru menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara dan menekan industri legal yang patuh terhadap aturan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar mengatakan praktik rokok ilegal masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merusak mekanisme pasar dan keadilan usaha.
Negara, menurutnya, harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran barang tanpa pita cukai.