Dia mengatakan ketika rokok ilegal dibiarkan beredar, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan, tetapi juga industri legal yang selama ini patuh membayar cukai dan menjadi kontributor utama penerimaan negara.
“Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” kata dia.
Karena itu, ia menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam memberantas rokok ilegal.
Itulah sebabnya sejumlah pihak mengkritisi rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal. Kebijakan ini dinilai berseberangan dengan semangat penegakan hukum yang tengah diperkuat oleh KPK dalam membongkar tindak pidana tersebut.
"Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem," kata Pakar Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.