sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus TPPU

News editor Bachtiar Rojab
21/02/2023 19:01 WIB
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus TPPU. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus TPPU. (Foto: MNC Media)

"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," paparnya.

"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," sambungnya. 

Lanjut Ali, pihak penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. 

"Terkait penyidikan dugaan TPPU Tersangka MS, Tim Penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang Rupiah," ungkapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement