"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," paparnya.
"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," sambungnya.
Lanjut Ali, pihak penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU Tersangka MS, Tim Penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang Rupiah," ungkapnya.