IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terkait perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang sebelumnya telah membuat Syahrir dijebloskan ke dalam penjara.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/2023).
Ali menambahkan, dalam TPPU tersebut, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan.