IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan suap percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Adapun, 10 saksi tersebut yakni, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kanwil Pertanahan Riau, Dwi Handaka Purnama; Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Riau, Oka Pratama; Pensiunan PNS, R Ahmad Saleh Mandar.
Kemudian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Riau, Umar Fathoni; Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi; Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Riau, Masrul; PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Desi Ekawati.
Lantas, seorang Pegawai Honorer, Khoiril; Administrasi Umum Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq; serta PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau, Roby Atthariq. Mereka diduga mengetahui soal perintah untuk mempercepat pengurusan HGU pihak swasta di BPN Riau.
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).