Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru. Yaitu, dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali.
Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri; Pemilik Hotel Adimulia, Frank Widjaja; serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut. (RRD)