sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ultimatum Sanksi Kasus Rafael Alun Kooporatif Penuhi Panggilan Penyidik

News editor Arie Dwi Satrio
30/05/2023 12:29 WIB
KPK mengultimatum saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo untuk kooperatif.
KPK Ultimatum Sanksi Kasus Rafael Alun Kooporatif Penuhi Panggilan Penyidik. (Foto: MNC Media)
KPK Ultimatum Sanksi Kasus Rafael Alun Kooporatif Penuhi Panggilan Penyidik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saksi bernama Thio Ida itu diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sejauh ini, Thio Ida mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Senin, 29 Mei 2023. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Thio Ida.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami ingatkan agar saksi koperatif krn keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement