IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saksi bernama Thio Ida itu diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sejauh ini, Thio Ida mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK yang dijadwalkan pada Senin, 29 Mei 2023. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Thio Ida.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami ingatkan agar saksi koperatif krn keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.