sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ultimatum Sanksi Kasus Rafael Alun Kooporatif Penuhi Panggilan Penyidik

News editor Arie Dwi Satrio
30/05/2023 12:29 WIB
KPK mengultimatum saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo untuk kooperatif.
KPK Ultimatum Sanksi Kasus Rafael Alun Kooporatif Penuhi Panggilan Penyidik. (Foto: MNC Media)
KPK Ultimatum Sanksi Kasus Rafael Alun Kooporatif Penuhi Panggilan Penyidik. (Foto: MNC Media)

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement