"(KPK) menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
Sesuai dengan aturan main di KPK, jelas Ali, jika perkara masuk dalam proses penyidikan, maka tentu sudah mengantongi nama tersangka.
Kendati demikian, Ali yang juga juru bicara bidang penindakan itu enggan membeberkan lebih rinci nama tersangka. Sebab, saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ucap Ali.
"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkasnya.
(YNA)