IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada jajarannya di daerah yang memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) paling lambat sudah bisa selesai pada 24 Februari 2024.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, imbauan ini bukan tanpa sebab. Menurutnya, hal ini merujuk pada pasal 373 UU Pemilu. Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa PSU, PSS maupun PSL dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"(Jadi) kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan," kata Idham, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, hal ini penting agar jangan sampai proses jenis pemungutan suara tersebut justru mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK. Apalagi, saat ini, sudah banyak publik yang menanti perolehan hasil suara di Pemilu 2024.
"Kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil Pemilu. Sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar," imbuh Idham.