IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu 2024 di bawahnya yang meninggal dunia.
Santunan ini disebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh KPU kepada jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa, serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Jatim, Rochani mengatakan, di aturan dan mekanisme yang ada, baik KPU tingkat provinsi dan KPU tingkat kabupaten atau kota memiliki mekanisme mengenai kecelakaan kerja, baik yang dialami oleh penyelenggara serta jajaran hingga tingkat KPPS.
Di mana nantinya dari kecelakaan kerja itu ada santunan yang diberikan oleh negara.
"Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi. Kami juga akan memverifikasi, apakah yang bersangkutan kepesertaannya di dalam jaminan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rochani usai bertakziah ke rumah duka Ketua KPPS 20 yang meninggal, Jumat (16/2/2024).