sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Beri Santunan Rp36 Juta Buat Anggota KPPS yang Wafat

News editor Avirista M/Kontributor
16/02/2024 16:27 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu 2024 di bawahnya yang meninggal dunia. 
KPU Beri Santunan Rp36 Juta Buat Anggota KPPS yang Wafat (Foto MNC Media)
KPU Beri Santunan Rp36 Juta Buat Anggota KPPS yang Wafat (Foto MNC Media)

Setiap besaran santunan, disebut Rochani, berbeda-beda, mulai dari santunan kematian sebesar Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap, hingga cacat, yang memiliki kategori tersendiri. Tapi yang jelas, santunan itu berbeda dengan asuransi, karena untuk peraturan KPU disebutnya hanya boleh memberikan santunan.

"Jadi bukan premi asuransi. Santunan kematian besarnya Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap atau cacar itu ada kategori sendiri. Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi," ungkap dia.

Nantinya setiap anggota KPPS yang meninggal dunia, termasuk Sigit Widodo, Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang wafat, juga akan diverifikasi untuk menerima verifikasi jaminan kecelakaan kerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement