Setiap besaran santunan, disebut Rochani, berbeda-beda, mulai dari santunan kematian sebesar Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap, hingga cacat, yang memiliki kategori tersendiri. Tapi yang jelas, santunan itu berbeda dengan asuransi, karena untuk peraturan KPU disebutnya hanya boleh memberikan santunan.
"Jadi bukan premi asuransi. Santunan kematian besarnya Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap atau cacar itu ada kategori sendiri. Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi," ungkap dia.
Nantinya setiap anggota KPPS yang meninggal dunia, termasuk Sigit Widodo, Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang wafat, juga akan diverifikasi untuk menerima verifikasi jaminan kecelakaan kerja.