sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

News editor Puteranegara
07/02/2023 11:40 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: Puteranegara/MPI)
Lagi, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: Puteranegara/MPI)

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut. 

Atas perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan lima orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement