IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam kasus tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ikut diperiksa sebagai saksi.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pun menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya juga tidak akan diam saja jika nantinya Johnny terlibat dalam kasus ini.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung juga menyebut pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang mengaitkan keterlibatan Johnny dalam kasus ini.
Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengklaim pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," jelasnya.
Yusuf mengatakan kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," pungkasnya.